RSUD Cipayung Dituduh 'Men-Covid-kan’ Pasien, Ada Bantahan?

RSUD Cipayung Dituduh 'Men-Covid-kan’ Pasien, Ada Bantahan?
Pengambilan sampel untuk tes Covid-19 dengan metode PCR. Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

Pada kasus tersebut, pasien berinisial M yang sudah berusia 64 tahun berobat ke RSUD Cipayung pada 16 Februari 2022 pukul 22.15 WIB, dengan keluhan batuk dan sesak sejak satu minggu sebelumnya. 

Pasien juga membawa hasil pemeriksaan swab rapid antigen yang dilakukan 5 hari sebelumnya dengan hasil negatif.

Pihak dokter mempertimbangkan kondisi pasien saat itu dengan perjalanan sakit yang telah satu minggu, ditambah pasien yang berusia lanjut serta mempunyai penyakit komorbid hipertensi dan asma.

Dokter kemudian merencanakan untuk melakukan pemeriksaan dengan rapid antigen ulang sekaligus akan dilakukan pemeriksaan PCR. 

“Hal ini semata-mata agar pasien mendapat penanganan yang sesuai dengan jenis sakit dan kebutuhan pengobatannya,” ujar Ekonugroho, Minggu (20/2).

Selain itu, kata dia, pemeriksaan tersebut juga untuk memastikan agar tempat perawatan sesuai, mencegah pasien Covid-19 bercampur tempat perawatan dengan pasien bukan Covid-19.

Pada saat penjelasan dan permintaan persetujuan tertulis tentang rencana pemeriksaan dan penempatan sementara pasien, sebelum pasti apakah pasien menderita Covid-19 atau bukan, keluarga justru menganggap bahwa prosedur tersebut sebagai ‘mengcovidkan’ pasien. 

“Keluarga menolak mengikuti rencana penanganan pasien dan selanjutnya membawa pulang pasien,” jelasnya.

Seorang wanita mengaku diminta menandatangani surat persetujuan untuk mengubah hasil tes Covid-19 dari negatif menjadi positif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News