RT Bayar Jasa Prostitusi Pakai Uang Palsu, Lihat Ekspresinya Usai Tertangkap

RT Bayar Jasa Prostitusi Pakai Uang Palsu, Lihat Ekspresinya Usai Tertangkap
Polisi menunjukkan sejumlah lembaran uang palsu di Polsek Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/2/2021). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 50.000 hingga Rp 100.000 dengan total lebih dari Rp 4 juta.

Menurut Aulia, pelaku menggunakan uang tersebut dengan motif coba-coba karena berharap para korban tidak mengetahui bahwa uang itu palsu.

"Kami masih dalami dan diselidiki uang palsu tersebut asal-usulnya dari mana," jelas Aulia.

Akibat perbuatan itu, RT alias Tuten dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(antara/jpnn)

Setelah ditangkap polisi, RT ketahuan menyimpang puluhan lembar uang palsu lainnya dalam pecahan Rp 50.000 dan Rp. 100.000.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News