RT Bayar Jasa Prostitusi Pakai Uang Palsu, Lihat Ekspresinya Usai Tertangkap
Selasa, 16 Februari 2021 – 15:14 WIB

Polisi menunjukkan sejumlah lembaran uang palsu di Polsek Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/2/2021). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 50.000 hingga Rp 100.000 dengan total lebih dari Rp 4 juta.
Menurut Aulia, pelaku menggunakan uang tersebut dengan motif coba-coba karena berharap para korban tidak mengetahui bahwa uang itu palsu.
"Kami masih dalami dan diselidiki uang palsu tersebut asal-usulnya dari mana," jelas Aulia.
Akibat perbuatan itu, RT alias Tuten dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(antara/jpnn)
Setelah ditangkap polisi, RT ketahuan menyimpang puluhan lembar uang palsu lainnya dalam pecahan Rp 50.000 dan Rp. 100.000.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap