RT Masuk ke Lokalisasi, Duit Banyak, Tinggal Pilih Wanita Paling Cantik
Selasa, 16 Februari 2021 – 16:21 WIB

Polisi menunjukkan sejumlah lembaran uang palsu di Polsek Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/2). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
"Kami masih dalami dan selidiki uang palsu tersebut asal-usulnya dari mana," kata dia.
Akibat perbuatannya ini RT dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Ada-ada saja ulah RT. Dia dicari-cari PSK sehabis 'main' di lokalisasi. Begini ceritanya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional