RT Masuk ke Lokalisasi, Duit Banyak, Tinggal Pilih Wanita Paling Cantik

RT Masuk ke Lokalisasi, Duit Banyak, Tinggal Pilih Wanita Paling Cantik
Polisi menunjukkan sejumlah lembaran uang palsu di Polsek Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/2). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

"Kami masih dalami dan selidiki uang palsu tersebut asal-usulnya dari mana," kata dia.

Akibat perbuatannya ini RT dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)

Ada-ada saja ulah RT. Dia dicari-cari PSK sehabis 'main' di lokalisasi. Begini ceritanya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News