RT Masuk ke Lokalisasi, Duit Banyak, Tinggal Pilih Wanita Paling Cantik
Selasa, 16 Februari 2021 – 16:21 WIB
"Kami masih dalami dan selidiki uang palsu tersebut asal-usulnya dari mana," kata dia.
Akibat perbuatannya ini RT dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Ada-ada saja ulah RT. Dia dicari-cari PSK sehabis 'main' di lokalisasi. Begini ceritanya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 6 Pelajar SMA Pribadi Bandung Siap Berkompetisi di OSN Provinsi
- Pegawai Kementerian Dibunuh, Mayatnya Dikubur dalam Rumah di Bandung
- Ternyata Ini Penyebab Raffi Ahmad Tak Gelar Open House saat Lebaran
- Anak Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Bandung
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung