RTH Baru 9,98 Persen

RTH Baru 9,98 Persen
RTH Taman Menteng. Foto: M Adil/JPNN

Di dalam Undang Undang tersebut dituliskan bahwa kota harus memiliki RTH sebesar 30 persen dari total luas kota. Di dalam pasal 29 dan 30 UU Nomor 26 Tahun 2007 disebutkan jika RTH 30 persen tersebut rinciannya 20 persen RTH Publik dan 10 persen RTH Privat.

Dengan begitu, maka Jakarta masih membutuhkan sekitar 10 persen lagi RTH Publik agar sesuai dengan Undang Undang tersebut. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta menargetkan capaian 30 persen RTH bisa terjadi pada 2030 mendatang.

"Kalau dihitung dari 2010 sampai 2030 maka per tahunnya pertambahan RTH harus 0,5 persen untuk dapat 10 persen tambahan," imbuh Nirwono.

Berdasarkan hitung kasarnya, Jakarta butuh 650 hektar tambahan RTH dari asumsi 10 persen dari luas Jakarta yang diperkirakan 65 ribu hektar.

"Nah 650 hektar ini kan angka yang sangat fantastis sementara kemampuan Pemprov DKI selama 10-15 tahun saya mencatat kurang lebih hanya 50 hektar per tahun, kan kecil sekali," jelas Nirwono. (ibl)


Jumlah ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta baru 9,98 persen, dari 30 persen target ideal yang diharapkan


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News