Ruben Bersama Temannya Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Kasusnya

Selanjutnya, anak korban menuju ke pintu timur, kemudian dihampiri oleh Alex selaku Ketua Satgas Himpunan Keluarga Matawai Amahu Sumba Timur (HIKMAST).
"Tiba-tiba pelaku yang bernama Ruben mendorong korban. Pelaku Andy juga mendorong dan menendang korban dari belakang," ungkap kapolres.
Mengetahui hal tersebut, paman korban Atabuy Frit melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Atas perbuatan pelaku dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, serta Pasal 351 ayat (2) jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. (mrk/jpnn)
Polisi menangkap Ruben bersama temannya setelah kasusnya viral. Kapolres AKBP Bambang Yugo Pamungkus mengungkapkan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit