Rudi Hartono Terancam Dipenjara 5 Tahun

Agustono yang mengalami kerugian sebesar Rp 600 ribu lantas melapor ke Polsek Pontianak Barat.
Anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat langsung mencari informasi di sekitar lokasi kejadian dan mendapatkan rekaman CCTV dari tetangga korban.
“Setelah melihat rekaman CCTV tersebut ternyata pelakunya Kucing yang merupakan residivis yang sudah tujuh kali keluar masuk jeruji besi dengan kasus pencurian” ujar Bermawis.
Sekitar pukul 14:00 WIB, anggota mendapatkan informasi dan mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Tanjung Pura.
“Dia ditangkap tanpa perlawanan. Bersama barang bukti, pelaku dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Bermawis.
Saat ini, Kucing masih ditahan di Polsek. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (amb)
Rudi Hartono terancam mendekam di penjara selama lima tahun. Pasalnya, warga Jalan Atot Ahmad, Pontianak Barat, Kalimantan Barat, itu nekat mencuri
Redaktur & Reporter : Ragil
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak