Rudy Bunuh Keponakan Lantaran Tersinggung Disebut Binatang
Rabu, 19 Desember 2018 – 20:09 WIB

Police Line. foto: ilustrasi for sumeks
Sementara itu, Rudy telah ditangkap karena pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Atas ulahanya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganaiyaan berat dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (cuy/jpnn)
Rudy Edward Tehupeiory, 43, ditangkap polisi karena membunuh keponakannya sendiri, Learsi Axel Wattimena, 23.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi