Rudy Bunuh Keponakan Lantaran Tersinggung Disebut Binatang

Rudy Bunuh Keponakan Lantaran Tersinggung Disebut Binatang
Police Line. foto: ilustrasi for sumeks

Sementara itu, Rudy telah ditangkap karena pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Atas ulahanya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganaiyaan berat dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (cuy/jpnn)


Rudy Edward Tehupeiory, 43, ditangkap polisi karena membunuh keponakannya sendiri, Learsi Axel Wattimena, 23.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News