Rudy Bunuh Keponakan Lantaran Tersinggung Disebut Binatang
Rabu, 19 Desember 2018 – 20:09 WIB
Sementara itu, Rudy telah ditangkap karena pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Atas ulahanya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganaiyaan berat dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (cuy/jpnn)
Rudy Edward Tehupeiory, 43, ditangkap polisi karena membunuh keponakannya sendiri, Learsi Axel Wattimena, 23.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik
- Info Terkini Kasus Oknum Polisi Vs Debt Collector di Palembang, Oalah