Ruhut: KPK Kantongi Bukti Tindak Pidana Nazaruddin
Rabu, 08 Juni 2011 – 15:56 WIB
JAKARTA - DPP Partai Demokrat siapkan pengacara bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (10/6). "Iya, kalau sudah masuk ranah hukum kita siapkan pengacara," kata Juru Bicara Demokrat, Ruhut Sitompul di Jakarta, Rabu (8/6). "Disinilah yang saya katakan KPK berkaitan penegakan hukum kerja sangat fokus. Apalagi bapak Ketua Dewan Pembina sudah mengingatkan, jangan mengintervensi KPK dan Jaksa maupun kepolisian. Demokrat percaya KPK," tegasnya.
Ruhut meyakini KPK mengantongi sejumlah bukti sehingga memanggil Nazaruddin. Ia juga tidak mempersoalkan bila pemanggilan itu tidak terkait dengan dugaan suap Sesmenpora, Wafid Muharram yang sebelumnya, nama Nazaruddin santer terlibat. "Aku yakin KPK ada fakta hukum untuk memanggil. Ada nggak di KPK yang bebas murni? Di KPK tidak pernah ada yang bebas murni," katanya.
Ruhut menegaskan, dalam tindak pidana apalagi pidana khusus, maka penegak hukum dapat menyampingkan pidana umum. Kata dia, seseorang yang pernah melakukan itu selama 30 tahun belum dilalui, apalagi kasus baru, selagi ditemui fakta bisa saja.
Baca Juga:
JAKARTA - DPP Partai Demokrat siapkan pengacara bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin yang dipanggil Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bamsoet Singgung Potensi Besar Tanah Papua yang Belum Digarap Maksimal
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- Pengamat Bicara Soal Peran Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Simak
- Penjabat Gubernur PPB Mohammad Musa'ad Dinilai Tidak Mengayomi Orang Asli Papua Jadi ASN
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- Fahri Bachmid Dinilai Tepat Pimpin PBB dan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran