Ruhut Minta Anggota DPR jadi Tersangka Dicopot
Selasa, 13 Desember 2011 – 16:26 WIB

Ruhut Minta Anggota DPR jadi Tersangka Dicopot
JAKARTA - Ketua Departemen Informasi dan Komunikasi DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul meminta agar Fraksi yang ada di DPR mencopot kadernya yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Menurutnya, perlakuan itu harus diterapkan karena Fraksi Partai Demokrat sendiri sudah memberlakukannya.
"Sebaiknya semua fraksi yang ada di DPR meneladani Demokrat. Manakala ada kadernya yang sudah menjadi tersangka, copot saja, seperti yang kami (Fraksi Partai Demokrat) lakukan kepada Nazaruddin," kata Ruhut kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).
Pernyataan Ruhut yang juga anggota Komisi III DPR ini diarahkan kepada Wa Ode Nurhayati (WON) yang kini telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). WON jadi tersangka dalam kasus mafia anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun 2011.
Penetapan tersangka terhadap WON dilatarbelakangi penerimaan uang senilai Rp 6 Miliar dari Dana Percepatan Pembangunan Insfratsruktur (PPID) yang dianggarkan 2011. WON disebut diberikan "hadiah" karena telah meloloskan anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Provinsi Nagroeh Aceh Darussalam. Yakni, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie dan Kabupaten Kabupaten Bener Meriah. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua Departemen Informasi dan Komunikasi DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul meminta agar Fraksi yang ada di DPR mencopot kadernya yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG