Ruki Tuding Hakim Praperadilan Hadi Purnomo Sudah Kebablasan

Ruki Tuding Hakim Praperadilan Hadi Purnomo Sudah Kebablasan
Ruki Tuding Hakim Praperadilan Hadi Purnomo Sudah Kebablasan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggelar jumpa pers guna menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA), Hadi Poernomo. Tak tanggung-tanggung, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki merasa perlu turun tangan langsung memberi keterangan kepada awak media.

Ruki didampingi dua komisioner lainnya, yakni Indriyanto Seno Adji dan Zulkarnain. Beberapa personel dari Biro Hukum KPK juga ikut mendampingi Ruki.

"Kami tidak terbiasa memberikan komentar atas putusan praperadilan. Namun, untuk kasus ini kami berpendapat berbeda," kata Ruki membuka keterangan persnya di Gedung KPK, Selasa (26/5) malam.

Ruki menegaskan bahwa KPK sangat keberatan dengan putusan yang dibuat oleh hakim tunggal Haswandi itu. Pasalnya, putusan yang menganulir status Hadi Poernomo sebagai tersangka korupsi itu telah melampaui kewenangan sebuah proses praperadilan.

Menurut Ruki, permohonan Hadi hanyalah agar hakim menyatakan penyidikan KPK tidak sah. Namun, dalam putusannya hakim Haswandi malah memerintahkan penyidikan dihentikan.

Mantan polisi itu menyebut penghentian penyidikan kasus Hadi bertentangan dengan pasal 40 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Ketentuan itu menegaskan bahwa KPK tidak berwenang melakukan penghentikan penyidikan. “Boleh kah putusan peradilan bertentangan dengan UU?" lanjutnya.

Selain itu, tambah Ruki, hakim Haswandi dalam putusannya juga menyatakan bahwa pengangkatan penyelidik dan penyidik dari luar polisi tidak sah. "Padahal sebagaimana diketahui, sah atau tidak adalah masuk masalah administrasi dan bukan wewenang praperadilan," tegas pensiunan polisi ini.

Lebih lanjut Ruki mengatakan, putusan ini akan memiliki dampak yang sangat buruk bagi kerja KPK ke depannya. Karena itu, dia pastikan bahwa KPK tidak akan tinggal diam menerima putusan Hakim Haswandi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggelar jumpa pers guna menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News