Rumah dan Mobil Dinas Dilarang Mewah
Jumat, 08 April 2011 – 04:16 WIB
Gamawan menjelaskan, penghematan belanja untuk pembangunan rumah dinas, mobil dinas, dan lainnya, agar porsi dana untuk belanja publik bisa lebih besar lagi di masa mendatang. Bagi kepala daerah yang sudah telanjur menggunakan rumah dinas dan mobil dinas mewah, Gamawan tidak mempersoalakannya.
Hanya saja, bagi daerah yang sudah telanjur menganggarkan untuk biaya pembangunan rumah dinas dan pembelian mobil dinas yang kelasnya berlebihan, maka harus dibatalkan.
Mengenai kriteria mewah tidaknya fasilitas tersebut, Gamawan mengatakan, pihaknya akan segera membicarakannya dengan kementrian keuangan dan kementrian pekerjaan umum untuk menyusun regulasinya. "Nanti ada standarnya, dituangkan dalam bentuk perpres," cetusnya.
Mengenai model pengawasannya, Gamawan mengatakan, pihaknya akan mengawasi untuk tingkat provinsi. Sedang kabupaten/kota, gubernur yang mengawasi. "Nanti saya minta gubernur untuk evaluasi, apakah kantor bupati/walikota sudah sesuai standar atau belum," kata Gamawan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah pusat akan membuat aturan baru yang mengatur mengenai rumah dinas dan mobil dinas gubernur, bupati, dan walikota, termasuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi