Rumah dan Mobil Dinas Dilarang Mewah
Jumat, 08 April 2011 – 04:16 WIB
JAKARTA -- Pemerintah pusat akan membuat aturan baru yang mengatur mengenai rumah dinas dan mobil dinas gubernur, bupati, dan walikota, termasuk kantornya. Aturan yang sudah ada berupa peraturan menteri (permen), akan dinaikkan status menjadi peraturan presiden (perpres).
Inti aturan baru ini, kantor gubernur, bupati/walikota, rumah dinas dan mobil dinasnya, dilarang mewah. Di aturan teranyar nantinya diatur secara tegas standarnya. Bagi daerah yang melanggar ketentuan, maka bisa menjadi temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, di banyak daerah, rumah dinas, mobil dinas, termasuk ruang kerja kepala daerag, terlalu berlebihan. "Melanggar azas kepatutan dan kepantasan," ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya, usai menghadiri rapat kabinet di Kantor Presiden, Kamis (7/4).
Dalam rapat tersebut, lanjutnya, presiden menekankan pentingnya penghematan anggaran APBN dan APBD minimal 10 persen, sebagaimana dituangkan dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2011. Presiden SBY memberi contoh pembatasan pengadaan kendaraan dinas dan perjalanan dinas.
JAKARTA -- Pemerintah pusat akan membuat aturan baru yang mengatur mengenai rumah dinas dan mobil dinas gubernur, bupati, dan walikota, termasuk
BERITA TERKAIT
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar