Rumah Pohon Cantik Ini jadi Sengketa Warga dan Pemkot
Tran sendiri menyatakan optimistis MA akan memperhatikan kasusnya. Bahkan, dia rela membiayai proses hukumnya yang nominalnya hampir mencapai lima kali lipat biaya pembangunan rumah pohon tersebut.
Wali Kota Holmes Beach Bob Johnson menyebut upaya Hazen dan Tran yang dikenal sebagai pebisnis properti sekaligus pemilik Angelinos Sea Lodge di Pulau Anna Maria, Florida, itu sia-sia.
''Mereka buang-buang waktu saja,'' katanya.
Dia yakin rumah pohon tersebut akan dirobohkan. Setiap hari, menurut Johnson, pasangan suami istri itu harus membayar denda USD 50 atau sekitar Rp 671 ribu karena tidak mau merobohkan rumah pohonnya.
Sekarang jumlah dendanya sudah mencapai puluhan ribu USD.
''Cepat atau lambat mereka akan kalah,'' tegasnya.
Ironisnya, untuk merobohkan rumah pohon itu, Hazen dan Tran harus punya izin. Padahal, mereka tidak mempunyai izin pembangunannya. (hep/c15/pri/jpnn)
Warga dan Pemkot Rebutan Rumah Pohon
Pemilik rumah pohon pernah bertanya soal izin pembangunan tapi pemkot menyatakan tidak perlu ada perizinan untuk itu.
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Ratusan Warga Israel Serbu Masjid di Kota Tua Hebron
- Cegah Dampak Konflik Timteng Meluas, Indonesia tak Boleh Lengah
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Ampuh Lumpuhkan Serangan Iran, Iron Dome Israel Bikin Inggris Kepincut
- Resmi! Tetangga Amerika Serikat Ini Akui Kedaulatan Negara Palestina