Rumah Wahyu Digerebek Polisi, Ditemukan Narkoba Sebanyak Ini
Selasa, 21 September 2021 – 15:55 WIB
Wahyu dijerat Pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)
Rumah Wahyu digerebek polisi pada Senin (20/9) sore dan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba berupa sabu-sabu sebanyak ini.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa