Rumah Wahyu Digerebek Polisi, Ditemukan Narkoba Sebanyak Ini

Rumah Wahyu Digerebek Polisi, Ditemukan Narkoba Sebanyak Ini
Wahyu S beserta barang bukti alat isap sabu-sabu saat diamankan di Polsek Sukomanunggal. Foto: Dok. Polsek Sukomanunggal

Wahyu dijerat Pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)

Rumah Wahyu digerebek polisi pada Senin (20/9) sore dan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba berupa sabu-sabu sebanyak ini.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News