Rumah Warga Digadai Mantan Konsulat Malaysia
Selasa, 15 November 2011 – 10:08 WIB
Menginginkan masalah dengan Zairi dapat tuntas agar rumah miliknya tidak sampai disita. Namun kini statusnya sudah meningkat, yakni bukan lagi disita melainkan akan dilelang.
Baca Juga:
"Terakhir saya mengirim surat ke Duta Besar Malaysia untuk Indonesia tertanggal 9 Mei 2011. Ke Konsulat Malaysia di Pontianak sudah dua kali. Pertama 28 Maret 2011, terakhir 13 April. Namun semua belum ada jawaban," kata Sugiarto seraya menyatakan pada 7 Februari Zairi pernah membuat surat pernyataan dengan akta notaris buat melunasi utang.
Menurut Sugiarto, kasus yang menyebabkan rumahnya terancam dilelang bermula pada 2008. Saat itu, M Zairi mengutarakan minta bantuan. Meminjam sejumlah uang. Buat keperluan membayar kontrakan pegawai konsulat di Jalan Katamso. Karena uang anggaran yang dikucurkan Pemerintah Diraja Malaysia terpakai Basri untuk keperluan pribadi.
"Kami sudah kenal baik. Jadi saya percaya dengan beliau (Zairi) apalagi seorang konsul," kata Sugiarto.
PONTIANAK--Mantan Konsul Malaysia di Pontianak M Zairi bin M Basri berutang ke salah satu bank milik pemerintah dengan menggadaikan sertifikat rumah
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara
- Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim