Rumah Warga Digadai Mantan Konsulat Malaysia
Selasa, 15 November 2011 – 10:08 WIB
Hingga akhirnya Sugiarto memberikan sertifikat rumahnya kepada Zairi sebagai jaminan bank.
Adapun rumah yang digadai ke bank yakni rumah yang Sugiarto kontrakkan bagi pegawai konsulat. Dengan meminjam sertifikat tersebut, Zairi mengajukan kredit bank tetapi atas nama Sugiarto. Namun dengan menyertakan surat resmi konsulat Malaysia kepada pimpinan bank tertanggal 28 Oktober 2008.
Jumlah kredit yang diajukan senilai Rp350 juta. Dengan angsuran kredit tiap bulan sebesar lebih kurang Rp10 juta. "Kalau beberapa bulan awal cicilan lancar. Menjelang pertengahan mulai macet. Mengakibatkan rumah yang disewakan ke konsulat sejak 1996 itu harus terancam dilelang. Pihak Konsulat Malaysia di Pontianak belum bisa dimintai keterangan terkait persoalan ini.(stm)
PONTIANAK--Mantan Konsul Malaysia di Pontianak M Zairi bin M Basri berutang ke salah satu bank milik pemerintah dengan menggadaikan sertifikat rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan