Nikahi Istri Orang, Anggota Dewan Dipolisikan
Selasa, 15 November 2011 – 08:33 WIB

Nikahi Istri Orang, Anggota Dewan Dipolisikan
MATARAM-Oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) berinisial Y diduga menikahi istri orang. Kemarin, Gatot Suherman, 45 tahun, warga Pelembak, Ampenan yang mengaku sebagai suami Evi Sofiana, 38 tahun, wanita yang dinikahi oknum tersebut melapor ke Polda NTB. Hanya saja bukti surat pengajuan belum lengkap. Dia berencana kembali melapor hari ini. Ia mengaku mencium aroma perselingkuhan Y dengan istrinya itu sejak tahun 2010 lalu. Tapi, dirinya tidak percaya terpaan gosip itu menerpa rumah tangganya. ‘’Y itu kan tetangga saya. Hanya 20 meter saja jarak dengan rumah saya,’’ terangnya.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini mengungkapkan, oknum anggota dewan itu sudah melangsungkan acara resepsi pernikahan secara terbuka. Padahal, Evi Sofiana belum resmi bercerai dengannya. ‘’Mereka (Y dan Evi, Red) telah resmi menikah kemarin (Minggu, 13/11),’’ kata Gatot kepada wartawan, kemarin.
Baca Juga:
Dia mengungkapkan hubungan oknum anggota dewan ini dengan istrinya sudah lama tersiar. Hanya saja, ia masih percaya pada istrinya, meski gosip yang tersebar di tengah warga sudah menjadi konsumsi tiap hari. ‘’Saya tidak menghiraukan isu itu. Saya percaya istri saya,’’ akunya.
Baca Juga:
MATARAM-Oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) berinisial Y diduga menikahi istri orang. Kemarin, Gatot Suherman, 45 tahun, warga Pelembak,
BERITA TERKAIT
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi