Nikahi Istri Orang, Anggota Dewan Dipolisikan
Selasa, 15 November 2011 – 08:33 WIB

Nikahi Istri Orang, Anggota Dewan Dipolisikan
Belakangan, ia juga mendapat kabar istrinya keguguran pada usia kehamilan empat bulan. Ia sempat kaget dengan kabar itu. Pasalnya empat bulan lalu Gatot mengaku tidak pernah berhubungan dengan istrinya. ‘’Sekitar tanggal 25 Juni lalu istri saya keguguran dan saya membiayai perawatannya,’’ ungkapnya.
Karena kejanggalan dalam rumah tangganya, Gatot memilih untuk pisah ranjang dengan istrinya dan menitipkannya di rumah saudara istrinya. ‘’Saya yakin, dia sudah lama selingkuh dengan oknum itu,’’ duganya.
Puncak dari hubungan gelap itu, kata dia, Y dan Evi memutuskan untuk menikah. Keduanya melangsungkan pernikahan di Duman, Lombok Barat.
Dia menegaskan, keberatan Y menikahi Evi yang masih berstatus sebagai istrinya. Padahal, dirinya sama sekali belum resmi bercerai secara hukum. ‘’Saya hanya pisah ranjang. Tidak pernah bercerai,’’ katanya sambil menunjukan surat nikahnya.
MATARAM-Oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) berinisial Y diduga menikahi istri orang. Kemarin, Gatot Suherman, 45 tahun, warga Pelembak,
BERITA TERKAIT
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi