Nikahi Istri Orang, Anggota Dewan Dipolisikan

Nikahi Istri Orang, Anggota Dewan Dipolisikan
Nikahi Istri Orang, Anggota Dewan Dipolisikan
Belakangan, ia juga mendapat kabar istrinya keguguran pada usia kehamilan empat bulan. Ia sempat kaget dengan kabar itu. Pasalnya empat bulan lalu Gatot mengaku tidak pernah berhubungan dengan istrinya. ‘’Sekitar tanggal 25 Juni lalu istri saya keguguran dan saya membiayai perawatannya,’’ ungkapnya.

Karena kejanggalan dalam rumah tangganya, Gatot memilih untuk pisah ranjang dengan istrinya dan menitipkannya di rumah saudara istrinya. ‘’Saya yakin, dia sudah lama selingkuh dengan oknum itu,’’ duganya.

Puncak dari hubungan gelap itu, kata dia, Y dan Evi  memutuskan untuk menikah. Keduanya melangsungkan pernikahan di Duman, Lombok Barat.

Dia menegaskan, keberatan Y menikahi Evi yang masih berstatus sebagai istrinya. Padahal, dirinya sama sekali belum resmi bercerai secara hukum. ‘’Saya hanya pisah ranjang. Tidak pernah bercerai,’’ katanya sambil menunjukan surat nikahnya.

MATARAM-Oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) berinisial Y diduga menikahi istri orang. Kemarin, Gatot Suherman, 45 tahun, warga Pelembak,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News