Nikahi Istri Orang, Anggota Dewan Dipolisikan
Selasa, 15 November 2011 – 08:33 WIB
Belakangan, ia juga mendapat kabar istrinya keguguran pada usia kehamilan empat bulan. Ia sempat kaget dengan kabar itu. Pasalnya empat bulan lalu Gatot mengaku tidak pernah berhubungan dengan istrinya. ‘’Sekitar tanggal 25 Juni lalu istri saya keguguran dan saya membiayai perawatannya,’’ ungkapnya.
Karena kejanggalan dalam rumah tangganya, Gatot memilih untuk pisah ranjang dengan istrinya dan menitipkannya di rumah saudara istrinya. ‘’Saya yakin, dia sudah lama selingkuh dengan oknum itu,’’ duganya.
Puncak dari hubungan gelap itu, kata dia, Y dan Evi memutuskan untuk menikah. Keduanya melangsungkan pernikahan di Duman, Lombok Barat.
Dia menegaskan, keberatan Y menikahi Evi yang masih berstatus sebagai istrinya. Padahal, dirinya sama sekali belum resmi bercerai secara hukum. ‘’Saya hanya pisah ranjang. Tidak pernah bercerai,’’ katanya sambil menunjukan surat nikahnya.
MATARAM-Oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) berinisial Y diduga menikahi istri orang. Kemarin, Gatot Suherman, 45 tahun, warga Pelembak,
BERITA TERKAIT
- Lewat Formasi PPPK, Pemkab Bogor Tambah Jumlah Personel Satpol PP
- Tren Penyebaran Kasus DBD di Solo Menurun
- Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar
- Syarief Hasan Ungkap Alasan Sosialisasi Empat Pilar MPR Perlu Diintensifkan di Batam
- Sebuah Gudang di Sukoharjo Ludes Terbakar
- Pj Bupati Dukung Kreativitas Pemuda Lewat Klungkung Youth Fest ke-6