Nikahi Istri Orang, Anggota Dewan Dipolisikan

Nikahi Istri Orang, Anggota Dewan Dipolisikan
Nikahi Istri Orang, Anggota Dewan Dipolisikan
Sementara, oknum anggota dewan KLU berinisial Y hendak dikonfirmasi tidak berhasil ditemui. Informasi yang diterima Koran ini, yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor sejak menikah. Sementara ketika hendak dikonfirmasi via ponselnya di nomor 087864649xxx tidak aktif. Berkali-kali dihubungi hanya terdengar nada tidak sambung.

Sebelumnya, dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu, oknum Y mengakui dirinya menikah lagi. Tetapi, ia mengaku wanita yang dinikahinya berstatus janda. ‘’Mana mungkin wali berani menikahkan kalau belum bercerai,’’ katanya. (cr-mis/fat)

MATARAM-Oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) berinisial Y diduga menikahi istri orang. Kemarin, Gatot Suherman, 45 tahun, warga Pelembak,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News