Nikahi Istri Orang, Anggota Dewan Dipolisikan
Selasa, 15 November 2011 – 08:33 WIB
Sementara, oknum anggota dewan KLU berinisial Y hendak dikonfirmasi tidak berhasil ditemui. Informasi yang diterima Koran ini, yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor sejak menikah. Sementara ketika hendak dikonfirmasi via ponselnya di nomor 087864649xxx tidak aktif. Berkali-kali dihubungi hanya terdengar nada tidak sambung.
Sebelumnya, dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu, oknum Y mengakui dirinya menikah lagi. Tetapi, ia mengaku wanita yang dinikahinya berstatus janda. ‘’Mana mungkin wali berani menikahkan kalau belum bercerai,’’ katanya. (cr-mis/fat)
MATARAM-Oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) berinisial Y diduga menikahi istri orang. Kemarin, Gatot Suherman, 45 tahun, warga Pelembak,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menabung Puluhan Tahun, Buruh Bangunan di Semarang Bisa Mewujudkan Mimpinya Naik Haji
- Kepri Tambah Usulan Formasi PPPK 2024, Semoga Bisa Mengakomodasi Seluruh Honorer
- Lewat Formasi PPPK, Pemkab Bogor Tambah Jumlah Personel Satpol PP
- Tren Penyebaran Kasus DBD di Solo Menurun
- Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar
- Syarief Hasan Ungkap Alasan Sosialisasi Empat Pilar MPR Perlu Diintensifkan di Batam