Rumitnya Kasus 5 Anak Memperkosa 2 Korban yang Juga Anak-Anak
Polisi Tak Tega Menghukum, Isteri Bupati Pun Turun Tangan
Rabu, 02 Februari 2011 – 08:08 WIB
Dia menambahkan, pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut secara hukum. Tapi, para pelaku tidak ditahan karena usia mereka yang masih anak-anak. Seminggu sekali, kelima bocah itu harus menjalani wajib lapor, setiap Kamis didampingi orang tuanya masing-masing.
Dijelaskan Kapolres, para pelaku perkosaan yang masih anak-anak itu bisa dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 281 huruf ke 2e KUHP." "Karena anak-anak, sebenarnya kita tak tega untuk menghukum mereka," kata salah seorang petugas di Polres Purbalingga.
Kapolres menambahkan, Kepolisian juga akan berkordinasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak. Kemungkinan juga ada pendampingan psikolog dan lainnya. Kasus ini juga menarik perhatian Tim Harapan (Hapus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak) yang diketuai oleh isteri Bupati Purbalingga, Ny Sudarli Heru Sudjatmoko.
Kasus ini, memang membuat bingung polisi. Di satu sisi, para pelaku bersalah dan sudah mengakui segala perbuatannya. Namun pada sisi lainnya, ada undang- undang perlindungan anak. Karena itu, kasus ini, hingga kemarin masih dalam proses penanganan oleh Polres Purbalingga.
Ada kasus yang tergolong langka di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Yakni, lima bocah laki-laki yang masih bau kencur (11 tahun ke bawah) memperkosa
BERITA TERKAIT
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor