RUU Aparatur Sipil Negara tak Atur Korpri

RUU Aparatur Sipil Negara tak Atur Korpri
RUU Aparatur Sipil Negara tak Atur Korpri

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengatur keberadaan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

"Korpri tidak akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini tengah dibahas Komisi II DPR bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri," kata Agun Gunandjar Sudarsa, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (16/9).

Dikatakannya, Korpri tidak akan seperti dulu lagi seiring dengan tidak berlakunya lagi asas mono loyalitas sehingga semua anggota Korpri oleh undang-undang dijamin kebebasannya untuk memilih partai mana saja.

Karena itu, RUU ini justru memberikan penekanan kepada perlindungan aparatur sipil negara dari berbagai praktek politisasi sehingga menjadi korban politik para kepala daerah yang menang dalam pemilihan kepala daerah, ujarnya.

"Setiap Pilkada selesai banyak diantara pegawai negeri sipil yang dipindahkan sesuai keinginan kepala daerah yang baru. Politisasi ini sangat mengancam karir mereka di pemerintahan," kata Agun Gunandjar Sudarsa. (fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengatur keberadaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News