RUU ASN Disahkan Besok, Pasal 21-23 Dijamin Bikin PPPK Mesem

RUU ASN Disahkan Besok, Pasal 21-23 Dijamin Bikin PPPK Mesem
RUU ASN disahkan 3 Oktober 2023, kesejahteraan PPPK setara PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Penataan non-ASN tersebut terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK yang harus sudah kelar Desember 2024.

Sebagian dari honorer akan diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu, yang pengaturannya akan dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN, sebagai turunan UU ASN hasil revisi.

Kesejahteraan PPPK Setara PNS

RUU ASN juga mengatur soal kesehteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Saat menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU ASN pada rapat 26 September 2023, juru bicara F-PKS Teddy Setiadi menyinggung pasal yang mengatur kesejahteraan PPPK.

“Fraksi PKS mendukung penuh kesejahteraan ASN baik dari PNS maupun dari PPPK sebagaimana pengaturan tentang hak Pegawai ASN pada Pasal 21-23 RUU ASN. Mereka telah berkontribusi sangat besar terhadap pelayanan masyarakat dan dalam teknis penyelengaraan pemerintahan. Karena itu, Fraksi PKS setuju untuk mengakomodasi isu kesejahteraan ASN, tanpa membeda-bedakan antara PNS dengan PPPK di RUU ASN,” demikian dikatakan Teddy saat itu.

“Hal-hal yang penting, seperti adanya jaminan hari tua, jaminan pensiun, tunjangan, pengembangan diri, dan pengembangan talenta dan karier, dapat menunjang kesejahteraan yang pada akhirnya akan memicu peningkatan kinerja.”

“Fraksi PKS akan terus mengawal peraturan turunan yang terkait dengan kesejahteraan ASN, agar pelaksanaan dan penerapannya tidak menyimpang dari amanat RUU ASN itu sendiri,” kata Teddy.

Terkait dengan sistem kerja PPPK, Fraksi PKS mendukung adanya sistem kerja PPPK Paruh Waktu dengan catatan hak, penghargaan dan kesejahteraan tidak dibedakan dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu serta menyesuaikan dengan tupoksi yang mereka emban. (sam/jpnn)

RUU ASN disahkan pada rapat paripurna DPR RI besok 3 Oktober 2023, pasal 21-23 bisa membuat PPPK bahagia, mesem.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News