RUU ASN Disahkan, Perjuangan Honorer Belum Selesai, Tunggu PP, DPR RI: Kami Kawal!

RUU ASN Disahkan, Perjuangan Honorer Belum Selesai, Tunggu PP, DPR RI: Kami Kawal!
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyerahkan laporan kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada rapat Paripurna DPR mengenai Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10). Pemerintah dan DPR mengesahkan RUU tersebut. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disahkan hari ini (3/10) dalam rapat paripurna DPR RI.

Sukacita mewarnai gedung wakil rakyat. Tidak hanya honorer, pimpinan dan anggota DPR RI serta pemerintah yang diwakili Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas ikut merasakan kegembiraan.

"Akhirnya setelah tujuh tahun bolak-balik masuk Prolegnas, hari ini pemerintah dan DPR RI satu suara. UU ASN disahkan tanpa interupsi," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (3/10).

Kegembiraan honorer ini diluapkan honorer dengan sejumlah personel Komisi II DPR RI. Salah satunya Mardani Ali Sera, yang digelari Bapak Honorer.

Begitu rapat pengesahan selesai, sekitar 60 honorer menunggu kedatangan Mardani. Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memang intens berkomunikasi dengan honorer.

Tidak heran dalam pengesahan RUU ASN hari ini, PKS tetap memberikan sejumlah catatan. Salah satunya tentang penyetaraan kesejahteraan PPPK dan PNS, pengangkatan honorer menjadi PPPK penuh waktu.

"Kami memberikan selamat kepada seluruh honorer. Perjuangan belum selesai, masih ada beberapa aturan turunan UU ASN baru," terang Mardani.

Sejumlah aturan PP yang ditunggu antara lain RPP Manajemen ASN, RPP tentang kesejahteraan PPPK (pensiun, karier), RPP tentang PPPK penuh waktu dan paruh waktu, serta regulasi lainnya.

DPR RI menyetujui RUU ASN menjadi UU ASN. Namun, perjuangan honorer belum selesai karena perlu ada PP. Dewan bakal mengawal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News