RUU Cipta Kerja, Pengusaha Dilarang PHK Buruh yang Menikah dengan Teman di Satu Perusahaan

RUU Cipta Kerja, Pengusaha Dilarang PHK Buruh yang Menikah dengan Teman di Satu Perusahaan
Ilustrasi RUU Cipta Kerja membuka lapangan kerja bagi milenial. Foto: Antara

b.      Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c.      Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

d.      Pekerja/buruh menikah.

e.      Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

f.      Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.

g.      Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

h.      Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.

i.        Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan .

RUU Ciptaker melarang pengusaha memecat buruh yang menikah dengan buruh lainnya di satu perusahaan yang sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News