RUU Cipta Kerja Rampung Dibahas, Menko Airlangga Bilang Begini
“Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah akan mempercepat penetapan RDTR dalam bentuk digital,” ucap Airlangga.
Cakupan materi dari RUU Cipta Kerja ini memang sangat luas. Semula mencakup 79 UU, namun dalam pembahasan cakupan UU menjadi 76 UU saja. Hal ini terjadi karena dikeluarkan terdapat enam undang-undang yang dikeluarkan namun ada empat UU yang ditambahkan.
Adapun cakupan RUU Cipta Kerja tetap sama dengan usulan pemerintah, yaitu adanya peningkatan ekosistem invetasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMK-M dan koperasi, ketenagakerjaan.
Ada pula riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis Nasional, dukungan administrasi pemerintahan, dan terakhir sanksi.
“Cakupan substansi tersebut kami yakini akan dapat mendukung upaya pemerintah untuk penciptaan lapangan kerja bagi semua masyarakat Indonesia melalui peningkatan investasi,” tandas Airlangga.(chi/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
RUU Cipta Kerja telah menegaskan peran dan fungsi dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah pusat.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Dasco Dinilai Tunjukan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo