RUU Desa Pertegas Sanksi ke Kades

RUU Desa Pertegas Sanksi ke Kades
RUU Desa Pertegas Sanksi ke Kades
JAKARTA -- Setelah empat kali dibahas di internal pemerintah, kementrian dalam negeri (kemendagri) telah merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang desa.  Dalam waktu dekat, RUU Desa ini akan diserahkan mendagri ke presiden, bersama RUU tentang pemda dan RUU pemilukada.

Selanjutnya, menunggu keluarnya amanat presiden (ampres) untuk dibahas bersama DPR. Untuk RUU pemda sendiri masih dalam tahap finalisasi.

Kapuspen Kemendagri, Reydonnizar Moenek menjelaskan, di RUU tentang desa diatur tentang sanksi. Pertama, sanksi administrasi, berupa teguran, pemberhentian sementera, pemberhentian tetap, terhadap pelanggaran yang dilakukan kepala desa dan badan permusyawaratan desa.

"Mengenai sanksi administrasi ini akan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP)," terang Doni, panggilan akrab birokrat asal Padang itu di kantornya, Senin (27/6). Kedua, sanksi pidana, aturannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JAKARTA -- Setelah empat kali dibahas di internal pemerintah, kementrian dalam negeri (kemendagri) telah merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News