RUU Desa Pertegas Sanksi ke Kades
Selasa, 28 Juni 2011 – 02:24 WIB
RUU ini mengatur mengenai pembentukan desa, penghapusan desa, penggabungan desa, perubahan status desa, kewenangan desa, hak dan kewajiban masyarakat dan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, musyawarah desa, keuangan desa, badan usaha milik desa, pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, peraturan desa, serta pembinaan dan pengawasan.
Doni mengatakan, rampunya RUU desa ini diluar perkiraannya. Maksudnya, lebih cepat dari yang diperkirakan. "Di luar ekspetasi, lebih cepat dari yang kita duga," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Setelah empat kali dibahas di internal pemerintah, kementrian dalam negeri (kemendagri) telah merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi