RUU Desa Pertegas Sanksi ke Kades
Selasa, 28 Juni 2011 – 02:24 WIB
Ditanya bentuk sanksi administrasi, Doni menyebutkan, bisa teguran lisan, tertulis, dan lain-lain. "Itu nanti dimasukkan ke PP. Ini akan lebih tegas lagi," ucapnya.
Apakah penegasan soal sanksi ini karena belakangan ini marak aksi demo kepala desa dan perangkat desa? "Oh tidak, demo itu hak konstitusional hak warga negara," kata Doni.
Dia juga belum mau menyebutkan materi RUU yang terkait dengan dana desa. "Kita harus melakukan kajian komprehensif dan lebih mendalam," kilahnya.
Diterangkan, pembahasan RUU di internal pemerintah melibatkan wakil kemekeu, kemendagri, Bappenas, kemenpan-RB, kemenhut, kementrian PU, seteg, dan kemenkum-HAM.
JAKARTA -- Setelah empat kali dibahas di internal pemerintah, kementrian dalam negeri (kemendagri) telah merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU)
BERITA TERKAIT
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi