RUU Desa Pertegas Sanksi ke Kades

RUU Desa Pertegas Sanksi ke Kades
RUU Desa Pertegas Sanksi ke Kades
Ditanya bentuk sanksi administrasi, Doni menyebutkan, bisa teguran lisan, tertulis,  dan lain-lain. "Itu nanti dimasukkan ke PP. Ini akan lebih tegas lagi," ucapnya.

Apakah penegasan soal sanksi ini karena belakangan ini marak aksi demo kepala desa dan perangkat desa?  "Oh tidak, demo itu hak konstitusional hak warga negara," kata Doni.

Dia juga belum mau menyebutkan materi RUU yang terkait dengan dana desa. "Kita harus melakukan kajian komprehensif dan lebih mendalam," kilahnya.

Diterangkan, pembahasan RUU di internal pemerintah melibatkan wakil kemekeu, kemendagri, Bappenas, kemenpan-RB, kemenhut, kementrian PU, seteg, dan kemenkum-HAM.

JAKARTA -- Setelah empat kali dibahas di internal pemerintah, kementrian dalam negeri (kemendagri) telah merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News