RUU HIP Berubah Jadi BPIP, Masih Ada Pasal Trisila dan Ekasila?

RUU HIP Berubah Jadi BPIP, Masih Ada Pasal Trisila dan Ekasila?
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyampaikan pengumuman penting terkait perkembangan RUU HIP.

Telah diputuskan bahwa RUU itu diubah menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Konsep RUU BPIP sudah diserahkan utusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi kepada DPR secara resmi, Kamis (16/7).

Adapun utusan Jokowi dipimpin Menko Polhukkam Mahfud MD, didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara ensesneg Pratikno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

“Kami pimpinan DPR baru selesai menerima utusan Presiden Jokowi yang dipimpin Menko Polhukkam (Mahfud MD) untuk menyerahkan konsep (RUU) BPIP,” kata Puan dalam jumpa pers didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rahmat Gobel, Muhaimin Iskandar, Aziz Syamsuddin, serta Mahfud MD, Prabowo, Tito, Tjahjo, Yasonna Laoly dan Pratikno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).

Puan menjelaskan konsep ini akan menjadi masukan bagi DPR. Menurut dia, DPR juga akan membahas konsep itu untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.

Puan menjelaskan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisi substansi yang berbeda dengan RUU HIP. Konsep RUU BPIP, lanjut Puan, berisi substansi yang telah ada dalam peraturan presiden yang mengatur tentang BPIP.

“Dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP,” tegas politikus PDI Perjuangan ini.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyampaikan pengumuman penting terkait perkembangan RUU HIP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News