RUU HIP Berubah Jadi BPIP, Masih Ada Pasal Trisila dan Ekasila?

RUU HIP Berubah Jadi BPIP, Masih Ada Pasal Trisila dan Ekasila?
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Dok. JPNN.com

“Salah satu pijakan pentingnya itu di dalam RUU ini menimbang pada butir duanya setelah UUD 1945, itu adalah Tap MPRS Nomor XVV/MPRS/1966,” tambah mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. (boy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyampaikan pengumuman penting terkait perkembangan RUU HIP


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News