RUU HIP Berubah Jadi BPIP, Masih Ada Pasal Trisila dan Ekasila?

RUU HIP Berubah Jadi BPIP, Masih Ada Pasal Trisila dan Ekasila?
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Dok. JPNN.com

Puan menambahkan substansi konsep RUU BPIP terdiri dari tujuh bab, dan 17 pasal. “Berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal,” kata cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

Puan menegaskan bahwa konsep RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP. 

Lalu bagaimana dengan konsep Trisila dan Ekasila yang sempat memicu kontroversi besar di kalangan masyarakat?

Puan tidak menyebut dua pasal tersebut dalam keterangannya. Namun, dia mengklaim RUU BPIP tidak memuat pasal-pasal kontroversial yang ada di RUU HIP.

“Pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” kata Puan.

Ia menambahkan dalam konsideran RUU BPIP, juga dicantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya datang membawa surat presiden yang berisi tiga dokumen. Satu dokumen surat resmi dari presiden kepada ketua DPR. Selain itu, kata dia, ada dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP. Ia menjelaskan isi RUU ini dulu merespons perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila.

‘Sehingga kami di dalam RUU ini menyatakan seperti disampaikan oleh Ibu Puan tadi kalau bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila maka Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 harus menjadi pijakannya,” kata Mahfud dalam kesempatan itu.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyampaikan pengumuman penting terkait perkembangan RUU HIP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News