RUU Migas Jadi Jalan Perkuat Pertamina

Kedua, hak utama untuk mengakuisisi partisipasi interest (existing contract).
Kemudian ketiga terkait hak mengelola lahan yang kontraknya sudah berakhir (expiring contract).
Selain itu, RUU Migas juga perlu memperhatikan posisi kelembagaan SKK Migas sebagai pengganti BP Migas yang sudah dibubarkan MK.
Jika mengikuti keputusan MK, SKK Migas memang harus dibubarkan. Namun, dia menyarankan agar SKK Migas tidak sepenuhnya hilang karena fungsi dan kewenangannya diberikan kepada Pertamina.
’’Kalau ingin memperkuat posisi Pertamina, maka itu lebih tepat,’’ kata Fahmy.
Dia menambahkan, opsi itu punya beberapa kelebihan.
Pertamina nantinya bisa menjadi tulang punggung negara dalam mengelola sumber daya migas.
BUMN energi itu bisa makin handal untuk menjadi wakil negara di level upstream.
JAKARTA – Salah satu pekerjaan rumah (PR) Komisi VII DPR yang paling sulit dikerjakan saat ini adalah revisi UU Migas. Bertahun-tahun aturan
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
- Pameran Rantai Dingin dan Logistik Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka, Ini Targetnya
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda
- RM Pagi Sore Ekspansi ke Surabaya, Fokus Kembangkan Cabang Sendiri
- Perluas Layanan, KAI Logistik hadirkan 43 Service Point Baru
- Marga Trans Nusantara Terus Tingkatkan Kualitas Jalan Tol Kunciran–Serpong