RUU Migas Jadi Jalan Perkuat Pertamina
Kedua, hak utama untuk mengakuisisi partisipasi interest (existing contract).
Kemudian ketiga terkait hak mengelola lahan yang kontraknya sudah berakhir (expiring contract).
Selain itu, RUU Migas juga perlu memperhatikan posisi kelembagaan SKK Migas sebagai pengganti BP Migas yang sudah dibubarkan MK.
Jika mengikuti keputusan MK, SKK Migas memang harus dibubarkan. Namun, dia menyarankan agar SKK Migas tidak sepenuhnya hilang karena fungsi dan kewenangannya diberikan kepada Pertamina.
’’Kalau ingin memperkuat posisi Pertamina, maka itu lebih tepat,’’ kata Fahmy.
Dia menambahkan, opsi itu punya beberapa kelebihan.
Pertamina nantinya bisa menjadi tulang punggung negara dalam mengelola sumber daya migas.
BUMN energi itu bisa makin handal untuk menjadi wakil negara di level upstream.
JAKARTA – Salah satu pekerjaan rumah (PR) Komisi VII DPR yang paling sulit dikerjakan saat ini adalah revisi UU Migas. Bertahun-tahun aturan
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Kuartal I 2024, SIG Catatkan Laba Rp472 Miliar
- Kuliah Tamu di LSE, Menko Airlangga Optimistis Visi Indonesia Emas 2045 Tercapai
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya, Simson Hendro Sampaikan Harapan & Pesan