RUU Migas Macet di Senayan, Pemerintah Didorong Turun Tangan

”Masa depan UU Migas tergantung kontestasi DPR dan bagaimana pemerintah merespons. Saya yakin pemerintah akan take over kalau DPR belum selesaikan UU ini,” tandasnya.
Sedangkan peneliti senior The Habibie Center Zamroni Salim menilai posisi Pertamina dan SKK Migas selama ini tidak mampu menentukan besarnya cadangan migas. SKK Migas memiliki kelemahan tidak memiliki hak berbisnis.
Sementara Pertamina memiliki hak berbisnis, namun tidak memiliki hak untuk membuka tambang. ”Hak mining rights bisa membuatnya (Pertamina) lebih kuat untuk mengambil resiko dalam eksplorasi,” ujarnya.
Menurut Zamroni, jika berbicara pasal 33 UUD 1945, negara memiliki hak untuk melakukan eksplorasi atau membuka tambang, demi hajat hidup orang banyak. Dalam hal ini, pemerintah bisa mendelegasikan hal itu kepada Pertamina.
”Pertamina bisa memiliki monopoli untuk kuasai blok migas yang ada sekaligus kewenangan kontrak kerja sama,” ujarnya.(bay)
JAKARTA - Rumusan Revisi Undang Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang menjadi inisiatif DPR saat ini berhenti di tengah jalan. Menjelang pergantian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh