RUU Ormas Cegah LSM Seenaknya Terima Dana Asing

RUU Ormas Cegah LSM Seenaknya Terima Dana Asing
RUU Ormas Cegah LSM Seenaknya Terima Dana Asing
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), Deding Ishak mengatakan, salah satu motivasi DPR mengajukan inisiatif RUU Ormas adalah sebagai respon terhadap lemahnya penegakkan hukum di pemerintah.

"Saya akui DPR mengambil inisiatif untuk menyiapkan RUU Ormas ini sebagai respon atas ketidakberdayaan pemerintah menegakkan hukum terhadap Ormas yang berpotensi mengganggu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Deding Ishak, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (23/4).

Terutama terhadap Ormas atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dibiayai dan bekerjasama dengan negara-negara asing, yang datanya sudah terlacak dan dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Setiap tahun ratusan juta dollar Amerika Serikat uang mengalir ke sejumlah LSM di Indonesia baik dalam bentuk hibah maupun bantuan kerjasama sementara LSM tersebut tidak mengantongi izin operasional di Indonesia," ungkap politisi Partai Golkar itu.

JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), Deding Ishak mengatakan, salah satu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News