RUU Ormas Cegah LSM Seenaknya Terima Dana Asing

RUU Ormas Cegah LSM Seenaknya Terima Dana Asing
RUU Ormas Cegah LSM Seenaknya Terima Dana Asing
Muhammadiyah dan NU serta Dewan-Dewan Gereja tidak termasuk dalam temuan PPATK tersebut. Muhammadiyah dan NU sudah terlalu besar amalnya untuk negeri ini. "Yang kita antisipasi melalui UU Ormas itu justru LSM yang bekerjasama dengan pihak asing atau LSM asing yang beroperasi di Indonesia," tegasnya.

Dikatakannya, kalau pemerintah dan lembaga-lembaga negara, termasuk DPR diminta untuk transparan dalam segala hal, maka LSM juga harus melakukan hal yang sama.

"Dalam perspektif inilah UU Ormas itu sangat dibutuhkan negara agar LSM yang ada tersebut bisa memberikan kontribusi positif terhadap Indonesia," tegasnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), Deding Ishak mengatakan, salah satu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News