RUU Ormas Cegah LSM Seenaknya Terima Dana Asing
Selasa, 23 April 2013 – 21:12 WIB

RUU Ormas Cegah LSM Seenaknya Terima Dana Asing
Muhammadiyah dan NU serta Dewan-Dewan Gereja tidak termasuk dalam temuan PPATK tersebut. Muhammadiyah dan NU sudah terlalu besar amalnya untuk negeri ini. "Yang kita antisipasi melalui UU Ormas itu justru LSM yang bekerjasama dengan pihak asing atau LSM asing yang beroperasi di Indonesia," tegasnya.
Baca Juga:
Dikatakannya, kalau pemerintah dan lembaga-lembaga negara, termasuk DPR diminta untuk transparan dalam segala hal, maka LSM juga harus melakukan hal yang sama.
"Dalam perspektif inilah UU Ormas itu sangat dibutuhkan negara agar LSM yang ada tersebut bisa memberikan kontribusi positif terhadap Indonesia," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), Deding Ishak mengatakan, salah satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI