RUU Ormas Cegah LSM Seenaknya Terima Dana Asing
Selasa, 23 April 2013 – 21:12 WIB
Muhammadiyah dan NU serta Dewan-Dewan Gereja tidak termasuk dalam temuan PPATK tersebut. Muhammadiyah dan NU sudah terlalu besar amalnya untuk negeri ini. "Yang kita antisipasi melalui UU Ormas itu justru LSM yang bekerjasama dengan pihak asing atau LSM asing yang beroperasi di Indonesia," tegasnya.
Baca Juga:
Dikatakannya, kalau pemerintah dan lembaga-lembaga negara, termasuk DPR diminta untuk transparan dalam segala hal, maka LSM juga harus melakukan hal yang sama.
"Dalam perspektif inilah UU Ormas itu sangat dibutuhkan negara agar LSM yang ada tersebut bisa memberikan kontribusi positif terhadap Indonesia," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), Deding Ishak mengatakan, salah satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi IV DPR Bertemu Parlemen Swedia Bahas Program Pangan
- Kolaborasi Pemerintah & Swasta dalam Meningkatkan Akses Air Minum Layak-Berkualitas
- Tentara Gadungan Nekat Mengawal BBM Ilegal, Begini Jadinya
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha
- Diplomasi MPR RI ke Parlemen Spanyol Demi Mewujudkan Kemerdekaan Palestina
- WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education