Tim Itwasum Polri Kecipratan Uang Kontraktor Proyek Simulator
Selasa, 23 April 2013 – 19:49 WIB

Tim Itwasum Polri Kecipratan Uang Kontraktor Proyek Simulator
JAKARTA – Surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjerat Irjen Djoko Susilo tidak hanya menguraikan perbuatan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan mantan Kepala Korlantas Polri itu. JPU juga menguraikan aliran uang, termasuk Tim Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri.
Anggota tim JPU KPK, KMS Roni saat membacakan surat dakwaan atas Djoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4), menyatakan, nilai proyek Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda 4 tahun anggaran 2011 lebih dari Rp 100 miliar. Karenanya pihak di Polri yang berwenang menetapkan pemenang lelang adalah Kapolri selaku Pengguna Anggaran.
Baca Juga:
Kemudian, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda 4 tahun anggaran 2011, Teddy Rusmawan membuat nota dinas nomor : B/ND-22/II/2011/Korlantas tanggal 23 Februari yang ditandatangani Djoko selaku Kepala Korlantas dan Kuasa Pengguna Anggaran, yang ditujukan kepada Kapolri melalui Wakapolri.
Dalam nota berisi laporan pelaksanaan pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda 4 tahun anggaran 2011 itu, Djoko juga mengusulkan agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) ditunjuk sebagai sebagai pemenang lelang Simulator R4. Berdasarkan usulan terdakwa itu, kata JPU, Kapolri memerintahkan Itwasum yang beranggotakan Wahyu Indra P, Gusti Ketut Gunawa, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan dan Bambang Ryan Setyadi untuk melakukan preaudit terhadap proyek pengadaan Simulator R4 tersebut.
JAKARTA – Surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjerat Irjen Djoko Susilo tidak hanya menguraikan
BERITA TERKAIT
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI