Tim Itwasum Polri Kecipratan Uang Kontraktor Proyek Simulator

Tim Itwasum Polri Kecipratan Uang Kontraktor Proyek Simulator
Tim Itwasum Polri Kecipratan Uang Kontraktor Proyek Simulator
JAKARTA – Surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjerat Irjen Djoko Susilo tidak hanya menguraikan perbuatan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan mantan Kepala Korlantas Polri itu. JPU juga menguraikan aliran uang, termasuk Tim Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri.

Anggota tim JPU KPK, KMS Roni saat membacakan surat dakwaan atas Djoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4), menyatakan, nilai proyek Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda 4 tahun anggaran 2011 lebih dari Rp 100 miliar. Karenanya pihak di Polri yang berwenang menetapkan pemenang lelang adalah Kapolri selaku Pengguna Anggaran.

       

Kemudian, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda 4 tahun anggaran 2011, Teddy Rusmawan membuat nota dinas nomor : B/ND-22/II/2011/Korlantas tanggal 23 Februari yang ditandatangani Djoko selaku Kepala Korlantas dan Kuasa Pengguna Anggaran, yang ditujukan kepada Kapolri melalui Wakapolri.

Dalam nota berisi laporan pelaksanaan pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda 4 tahun anggaran 2011 itu, Djoko juga mengusulkan agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) ditunjuk sebagai sebagai pemenang lelang Simulator R4. Berdasarkan usulan terdakwa itu, kata JPU, Kapolri memerintahkan Itwasum yang beranggotakan Wahyu Indra P, Gusti Ketut Gunawa, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan dan Bambang Ryan Setyadi untuk melakukan preaudit terhadap proyek pengadaan Simulator R4 tersebut.

JAKARTA – Surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjerat Irjen Djoko Susilo tidak hanya menguraikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News