RUU Otsus Papua Disahkan

RUU Otsus Papua Disahkan
RUU Otsus Papua Disahkan
“Termasuk tersendatnya pengalihan aset dari Papua sebagai provinsi induk ke Papua Barat sebagai hasil pemekaran,” ujar Suparlan.

Menurut FPDIP, persoalan lain yang muncul adalah tentang pembagian dana khusus bagi Papua Barat. “Karena sejak terpilihnya gubernur/wakil gubernur Papua Barat, pada 2006, dana otsus hanya sampai di Papua dan kabupaten/kota se wilayah Papua, termasuk kabupaten/kota di wilayah Papa Barat,'' beber Suparlan.

Hal sama disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Jubir FPKS yang juga anggota Komisi II, Jazuli Juwaini mengatakan, ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 yang menyebut bahwa dana otonomi khusus (Otsus) Papua sebesar 2 persen dari Dana alokasi umum (DAU) perlu direvisi.

“Karena dulu Papua hanya satu, yaitu Provinsi Papua. Karena kondisi sudah berubah dengan adanya provinsi baru, seperti Papua Barat, maka harus ada penyesuaian,'' jelas Jazuli.

Menurutnya, amandemen menyeluruh atas UU Nomor  21 Tahun 2001 juga dibutuhkan agar tidak menimbulkan konflik antara Papua dan Papua Barat. Pasalnya, ketegangan sering muncul muncul akibat dalam UU 21 Tahun 2001 itu hanya diperuntukkan bagi provinsi Papua, termasuk dalam penerimaan DAU.

Sedangkan jubir Fraksi Partai Demokrat, Ahmad Fauzi, mengatakan bahwa UU Nomor 21 Tahun 2001 yang sudah berjalan lebih dari tiga tahun pelu dievaluasi karena adanya banyak perubahan di lapangan. “Sudah sangat dimungkinkan (UU Nomor 21 Tahun 2001) untuk dilakukan evaluasi,” tandas Fauzi.

Menanggapi tanggapan fraksi-fraksi yang mengusulkan amandemen UU Nomor 21 Tahun 2001 itu, Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan yang memimpin rapat kerja itu berjanji akan menjadikan pandangan fraksi-fraksi sebagai catatan penting.  “Ini akan menhadi catatan kami,” pungkas mantan Gubernur Sulawesi Utara itu. (ara/JPNN)

JAKARTA – Hari ini, rancangan undang-undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 yang menjadi payung hukum Otonomi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News