RUU Pemilu Disahkan jadi UU pada 19 Juni 2017

RUU Pemilu Disahkan jadi UU pada 19 Juni 2017
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR Bahtiar saat diwawancarai wartawan. Foto: Ist/dok.JPNN.com

Menurut dia, mereka punya waktu sampai Selasa depan. ”Kami berharap waktu yang ada bisa diselesaikan dengan baik,” tuturnya.

Lukman juga menjamin target penyelesaian tidak akan kembali meleset. Sebab, pansus sudah sepakat untuk mengambil keputusan pada hari itu juga.

Bahkan, jika forum lobi tidak menemukan titik temu, bisa diambil langkah terakhir, yaitu pengambilan keputusan lewat voting. ”Kami semua sudah janji, harus selesai hari itu juga, apa pun caranya,” ungkap dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto menjelaskan, voting menjadi opsi terakhir untuk pengambilan keputusan. Selasa depan sudah harus dituntaskan.

Apa pun yang terjadi, lima isu krusial tersebut harus disepakati dan tidak boleh ditunda lagi. ”Maka, forum lobi antarfraksi sangat menentukan,” ucap politikus PAN itu.

Fraksinya, terang Yandri, siap bernegosiasi dengan fraksi lain. Pihaknya tidak akan kaku. Misalnya, pada opsi presidential threshold, PAN siap jika 0 persen atau 5 persen. Begitu juga isu lainnya. Namun, PAN akan bersikap pasif dan menunggu lobi-lobi dari partai. Jika tawaran itu dianggap baik, partainya akan menerima.

Presiden Tak Mau Ikut Campur

Sekjen Kemendagri Yuswandi Temenggung berharap isu-isu krusial bisa diselesaikan tanpa harus dilakukan voting di paripurna.

Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dijadwalkan akan disahkan menjadi UU pada Senin, 19 Juni 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News