RUU Pemilu Disahkan jadi UU pada 19 Juni 2017

RUU Pemilu Disahkan jadi UU pada 19 Juni 2017
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR Bahtiar saat diwawancarai wartawan. Foto: Ist/dok.JPNN.com

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan, pansus membuka peluang pengambilan keputusan dijadikan satu paket. ”Tidak item per item, sesuai permintaan dari PDIP,” ujarnya kemarin (9/6).

Meski demikian, lanjut Lukman, mungkin paket tersebut hanya akan digunakan untuk dua isu, yakni alokasi kursi dan metode konversi suara. Pasalnya, dua isu itu memiliki keterkaitan.

Sedangkan isu lainnya, yakni sistem pemilihan, presidential threshold, dan parliamentary threshold, agak sulit dibuat paket karena tidak memiliki keterkaitan.

Mantan menteri pembangunan daerah tertinggal tersebut mengatakan, rapat pengambilan keputusan akan digelar kembali Selasa (13/6) pekan depan.

Menurut Lukman, tiap-tiap fraksi wajib membuat pertemuan nonformal untuk melakukan lobi. Hasilnya nanti bisa disampaikan dalam rapat Selasa.

Terkait usul pertemuan dengan presiden untuk membahas lima isu krusial, politikus asal Riau itu menjelaskan bahwa forum tersebut bukan domain pansus.

Namun, dia mempersilakan fraksi melakukan pertemuan dengan orang nomor satu di pemerintahan itu. ”Bisa dengan ketua umum partai atau ketua fraksi,” ujar dia.

Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mencari titik temu di antara partai-partai di parlemen. Lukman juga mempersilakan jika ada fraksi yang menggelar pertemuan formal untuk melakukan lobi.

Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dijadwalkan akan disahkan menjadi UU pada Senin, 19 Juni 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News