RUU Pencabutan Perppu Ibarat 'Kain Kafan'

RUU Pencabutan Perppu Ibarat 'Kain Kafan'
RUU Pencabutan Perppu Ibarat 'Kain Kafan'
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin menilai rancangan undang-undang (RUU) tentag Pencabutan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan ibarat kain kafan. Irman menilai adanya RUU pencabutan Perppu dari pemerintah itu sebatas formalitas belaka.

"Baju Perppu tersebut diganti dengan 'kain kafan' yang disebut RUU pencabutan, sebagai tindakan pencabutan baju formil atas Perppu yang telah ditolak DPR," ujar Irman saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (3/1).

Menurut Irman, sebenarnya setelah Perppu JPSK ditolak DPR maka segala perbuatan hukum yang bisa dilakukan akibat lahirnya sebuah Perppu, dengan sendirinya tidak bisa berlanjut lagi. "Segala lembaga negara, baik hak maupun kewenangan dan pranata hukum lainnya yang lahir dari sebuah Perppu, dengan sendirinya tak bernyawa ketika Perppunyta ditolak DPR," ujar Irman.

Seperti diketahui, Perppu JPSK menjadi dasar hukum pengucuran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Namun Perppu JPSK itu ditolak DPR dalam paripurna yang digelar 18 Desember 2008. 

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin menilai rancangan undang-undang (RUU) tentag Pencabutan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News