RUU Pencabutan Perppu Ibarat 'Kain Kafan'
Minggu, 03 Januari 2010 – 21:48 WIB
RUU Pencabutan Perppu Ibarat 'Kain Kafan'
Selanjutnya Presiden melalui surat No R-61/Pres/12/2009 tanggal 11 Desember 2009, Presiden mengajukan RUU Pencabutan Perppu JPSK ke DPR. Dalam surat itu, Presiden juga menunjuk menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU pencabutan Perppu di DPR.(aj/ara/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin menilai rancangan undang-undang (RUU) tentag Pencabutan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI