RUU Pencabutan Perppu Ibarat 'Kain Kafan'

RUU Pencabutan Perppu Ibarat 'Kain Kafan'
RUU Pencabutan Perppu Ibarat 'Kain Kafan'
Selanjutnya Presiden melalui surat No R-61/Pres/12/2009 tanggal 11 Desember 2009, Presiden mengajukan RUU Pencabutan Perppu JPSK ke DPR. Dalam surat itu, Presiden juga menunjuk menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU pencabutan Perppu di DPR.(aj/ara/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin menilai rancangan undang-undang (RUU) tentag Pencabutan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News