RUU Pilkada dan RUU Pemda Dikebut Sebelum Oktober

RUU Pilkada dan RUU Pemda Dikebut Sebelum Oktober
RUU Pilkada dan RUU Pemda Dikebut Sebelum Oktober

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan RUU Pemerintah Daerah (Pemda) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum pelantikan presiden baru pada 20 Oktober 2014 esok.

Kementerian tersebut optimistis mampu menyelesaikan kedua RUU tersebut sebelum habisnya masa kerja pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekitar 40 hari lagi.
    
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan tiga RUU ke DPR. Ketiga RUU tersebut yakni RUU Desa, RUU Pilkada, dan RUU Pemda. Ketiganya merupakan paket dari RUU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda.
       
Mantan gubernur Sumatera Barat (Sumbar) tersebut mengatakan, dari ketiganya RUU itu, baru RUU Desa yang sudah disahkan DPR menjadi UU sekitar penghujung tahun lalu.

"Masih ada dua RUU lagi yang semalam (19/8) kami melakukan pembahasan hingga pukul 23.00 WIB di DPR," kata Gamawan di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat (Jakpus), kemarin (20/8).
    
Gamawan menerangkan bahwa alotnya pembahasan RUU Pilkada di DPR karena adanya terik ulur antara pemerintah dengan DPR terkait pelaksanaan Pilkada satu paket (pemilihan kepala daerah dan wakilnya) atau tidak.

Dia menegaskan bahwa di dalam pembahasan tersebut, pemerintah mengajukan pelaksanaan Pilkada tidak dilaksanakan satu paket atau hanya memilih kepala daerah. Sementara untuk pemilihan wakil kepala daerah, pemerintah mengusulkan untuk dipilih secara langsung oleh kepala daerah terpilih.

"Kita temukan kasus sebesar 95 persen kepala daerah dengan wakilnya pecah kongsi," ujar Gamawan.
    
Selain itu, Gamawan menilai bahwa Pilkada sistem satu paket menelan dana kampanye yang sangat mahal serta berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Selain itu, menurutnya sistem tersebut menjadi sebab lahirnya dinasti politik di daerah untuk menjaga pengaruh dan aset.

"Sebanyak 330 kepala daerah tersangkut masalah korupsi karena Pilkada mahal dan 100 orang tewas karena konflik Pilkada langsung. RUU ini termasuk mengatur dinasti politik. Apakah bisa dilanjutkan oleh istrinya, anaknya atau adiknya," terangnya.
    
Dia berharap penyelesaian kedua RUU tersebut akan menuntaskan target salah satu program 5 tahun Kemendagri. "Kalau itu selesai saya lega," harapnya. (dod)


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News