RUU tak Sebut Jumlah Dana untuk Desa
Selasa, 02 Juli 2013 – 21:27 WIB

RUU tak Sebut Jumlah Dana untuk Desa
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD) Kemendagri Tarmizi Karim mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa yang saat ini dibahas DPR bersama Pemerintah sangat diperlukan untuk mengembalikan fitrah masyarakat desa ke ranahnya.
"RUU tentang Desa ini bukan pepesan kosong. Undang-undang tentang desa ini sangat diperlukan Untuk mengembalikan fitrah masyarakat desa ke ranahnya," kata Tarmizi Karim, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (2/7).
Baca Juga:
Dijelaskannya, RUU desa ini substansinya pengakuan pemerintah terhadap otonomi desa-desa yang ada di seluruh Indonesia. "Jadi bukan pemberian. Tapi pengakuan apa adanya terhadap desa dan itu pasti membahagiakan masyarakat desa. Saya jamin itu," tegas Tarmizi Karim.
Lebih lanjut dia mengungkap sikap pemerintah terhadap keinginan DPR yang memasukan prosentase anggaran dari APBN untuk desa ke dalam RUU Desa.
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD) Kemendagri Tarmizi Karim mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
BERITA TERKAIT
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan