RUUK DIY Disahkan, Sultan Segera Dilantik jadi Gubernur

RUUK DIY Disahkan, Sultan Segera Dilantik jadi Gubernur
RUUK DIY Disahkan, Sultan Segera Dilantik jadi Gubernur
Usai paripurna, kepada wartawan Mendagri menyatakan, proses pengundangan UU tersebut akan dipercepat. Berbagai langkah sudah dilakukan. "Nomor sudah kita ambil, nomor 13. Saya bukan mau mendahului Menkumham, tapi begitulah kira-kira. Kita sudah rapat dari kemarin. Sudah kita booking. Saya sudah bicara dengan Mensesneg, Menkumham, hari ini akan diselesaikan penandatanganan semua," katanya.

Dia menambahkan, kemungkinan Jumat (31/8), draft itu akan diantarkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatangani. Ia menjelaskan lagi, jika sudah ditandatangani presiden, segera dilakukan pengundangan. "Kita berharap Presiden berkenan tandatangani besok atau lusa. Hari ini kita selesaikan semua dokumennya di sini (DPR)," kata Gamawan.

Dia juga menyatakan, sudah melakukan pembicaraan dengan Mensesneg untuk memercepat proses itu. Mengingat, lanjut dia, waktu untuk melakukan pelantikan Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY paling lambat 9 Oktober 2012 harus bisa dilaksanakan.

"Karena ini waktunya tinggal 39 hari terhitung mulai hari ini, maka ini perlu dipercepat. Supaya tanggal 9 Oktober (waktu pelantikan) nanti tidak terjadi perpanjangan-perpanjangan lagi," pungkas Gamawan.

JAKARTA -- Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) akhirnya disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News