RUUK DIY Disahkan, Sultan Segera Dilantik jadi Gubernur
Kamis, 30 Agustus 2012 – 20:35 WIB
Seperti diketahui, pasal 16 ayat 1 huruf n RUUK DIY mengatur larangan Sultan untuk berpartai politik. Artinya, Sultan harus melepaskan jabatan politiknya di partai. Posisi Sultan sebagai kepala daerah tidak dilakukan melalui pemilihan, melainkan penetapan langsung. Sultan akan ditetapkan sebagai Gubernur DIY pada 9 Oktober 2012.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD GKR Hemas, yang juga istri Sri Sultan mengimbau agar keluarga keraton dan rakyat Yogyakarta, menyambut positif RUUK DIY tersebut. Ia menilai, memang sudah seharusnya untuk posisi Gubernur DIY tidak menggunakan pemilihan, melainkan penetapan. "Itu keinginan rakyat DIY, bukan hanya keluarga keraton saja. Saya kira sudah seharusnya keluarga menanggapi dengan baik tentang RUUK DIY," ungkap GKR Hemas kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8). (boy/jpnn)
JAKARTA -- Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) akhirnya disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya