SA dan C Terancam Hukuman Mati, Nono Saat Ini Sedang Waswas
Rabu, 21 Oktober 2020 – 00:43 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu di Polda Jawa Barat, Kota Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
"Para tersangka menerima perintah dari tersangka atas nama Nono masih DPO, di Tanjung Priok melalui telepon. Kemudian, diperintahkan untuk mengambil sabu-sabu tempelan di daerah Ciawi," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para pelaku terancam hukuman paling berat yakni pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
SA dan C terancam hukuman mati karena perbuatannya. Sementara Nono masih DPO polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol