SA dan C Terancam Hukuman Mati, Nono Saat Ini Sedang Waswas

SA dan C Terancam Hukuman Mati, Nono Saat Ini Sedang Waswas
Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu di Polda Jawa Barat, Kota Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

"Para tersangka menerima perintah dari tersangka atas nama Nono masih DPO, di Tanjung Priok melalui telepon. Kemudian, diperintahkan untuk mengambil sabu-sabu tempelan di daerah Ciawi," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para pelaku terancam hukuman paling berat yakni pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

SA dan C terancam hukuman mati karena perbuatannya. Sementara Nono masih DPO polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News