SA dan WS Mengaku Sebagai Tim Prabu, Banyak Korbannya
Selasa, 16 Maret 2021 – 00:49 WIB

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menunjukan barang bukti berupa pakaian berwarna loreng yang disita dari tersangka. Foto: Radar Bandung
Kedua tersangka diringkus di daerah Tegalega, Kota Bandung. Sementara, seorang lainnya masih dalam pencarian.
“Langsung saat itu juga bergerak cepat, tidak sampai empat jam tersangka sudah dapat diamankan,” katanya.
Adanan menambahkan, saat diamankan seorang tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas menghadiahi timah panas pada betisnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka merupakan karyawan swasta. “Satu lagi DPO. Salah satu di antara tersangka merupakan residivis,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi sepuluh kali. Keduanya dijerat Pasal 376 KUHP tentang Tindakan Pidana Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. (radarbandung)
Keduanya melakukan pemerasan terhadap korbannya dan tak segan mengambil paksa barang-barang berharga hingga sepeda motor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa