SA dan WS Mengaku Sebagai Tim Prabu, Banyak Korbannya

SA dan WS Mengaku Sebagai Tim Prabu, Banyak Korbannya
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menunjukan barang bukti berupa pakaian berwarna loreng yang disita dari tersangka. Foto: Radar Bandung

Kedua tersangka diringkus di daerah Tegalega, Kota Bandung. Sementara, seorang lainnya masih dalam pencarian.

“Langsung saat itu juga bergerak cepat, tidak sampai empat jam tersangka sudah dapat diamankan,” katanya.

Adanan menambahkan, saat diamankan seorang tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas menghadiahi timah panas pada betisnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka merupakan karyawan swasta. “Satu lagi DPO. Salah satu di antara tersangka merupakan residivis,” katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi sepuluh kali. Keduanya dijerat Pasal 376 KUHP tentang Tindakan Pidana Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. (radarbandung)

Keduanya melakukan pemerasan terhadap korbannya dan tak segan mengambil paksa barang-barang berharga hingga sepeda motor.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News