SA Mengajak Pacar Bertemu di Bukit Ketapang, Bilang Hamil, Terjadilah Perbuatan Sangat Kejam
Kamis, 04 Februari 2021 – 09:53 WIB

Polres Sampang merilis penangkapan dua orang pelaku pembunuhan pelajar yang mayatnya ditemukan membusuk di Bukit Ketapang, Sampang, Jawa Timur pada 27 Januari 2021. Foto: Abd Aziz/Antara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain menangkap kedua tersangka, IS dan PW polisi juga menyita barang bukti baju korban yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Keluarga korban berharap, kasus pembunuhan SA ini diproses seadil-adilnya dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. (antara/jpnn)
Berikut ini kronologis peristiwa pembunuhan terhadap pelajar putri yang mayatnya ditemukan di Bukit Ketapang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak