Saat Buwas Ada jadi DPO, Buwas Pergi Malah Dilindungi

Saat Buwas Ada jadi DPO, Buwas Pergi Malah Dilindungi
Neta S Pane. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Intervensi perkara pada kasus yang sedang ditangani polisi kembali terjadi. Sebelumnya, saat Kabareskrim masih dipegang Komjen Budi Waseso, kasus Pelindo II dan skandal di Yayasan Pertamina disebut tak lepas dari banyak kepentingan.

Kini Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkap, giliran oknum internal dalam hal ini Propam Polri mengintervensi kasus yang dialami masyarakat pencari keadilan.

"IPW mengecam keras sikap (oknum) jenderal Polri di Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri yang melindungi buronan DPO (daftar pencarian orang) dan mengintervensi perkara yang sudah P21," kata Neta, Selasa (29/9).

Neta menjelaskan, pada 4 Juni 2015 lalu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso meminta kepada Menkum HAM agar mencekal dua buronan Polres Jakarta Utara yakni Azhar Umar dan Azwar Umar.

Pencekalan itu berdasarkan DPO yang dikeluarkan Polres Jakut nomor: DPO/43/III/2015/Reskrim tertanggal 11 Maret 2015. Kedua buronan DPO itu sempat ditahan Polres Jakut pada 27 November hingga 9 Desember 2014.

Atas jaminan pengacara Aga Khan, keduanya mendapatkan penangguhan penahanan. Tetapi akhirnya keduanya melarikan diri hingga Polres Jakut mengeluarkan DPO.

Namun, Neta mengatakan, setelah Buwas tidak menjadi Kabareskrim, kedua DPO itu bukannya ditangkap tapi malah terkesan 'dilindungi' seorang oknum jenderal di Propam Polri.

Bahkan, lanjut Neta, oknum jenderal tersebut melakukan intervensi terhadap perkara yang dilakukan kedua DPO, sehingga perkara yang sudah P21 itu dihentikan dan diusut ulang oleh jenderal Propam tersebut.

JAKARTA - Intervensi perkara pada kasus yang sedang ditangani polisi kembali terjadi. Sebelumnya, saat Kabareskrim masih dipegang Komjen Budi Waseso,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News