Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
Rabu, 22 Januari 2025 – 10:26 WIB

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat memimpin persidang. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo
Dugaan ini, menurut Asri, berawal dari pembatasan partisipasi pemilih melalui berbagai cara, termasuk tidak mendistribusikan seluruh undangan memilih kepada wajib pilih.
"Pemilih yang tidak hadir ke TPS digunakan hak pilihnya oleh oknum KPPS untuk mencoblos pasangan tertentu dan membubuhkan tanda tangan palsu atas nama pemilih tersebut. Ini terjadi secara terstruktur dan masif," ungkap Asri.
Tim Danny-Azhar menemukan dugaan tanda tangan palsu yang jumlahnya mencapai 90 hingga 130 per TPS.
"Kalau dirata-rata, kami dapatkan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS di Sulsel. Dengan demikian, terdapat 1.600.280 tanda tangan palsu," jelasnya. (tan/jpnn)
Setelah pihak Bawaslu menjelaskan, Saldi Isra mengajukan pertanyaan ke KPU Sulsel.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana